Bisnis Online Izin Resmi
Pexels - Negative Space

Ingat! 2020 Bisnis Online Wajib Punya Izin Resmi

Posted on

Salah satu keunggulan dari bisnis online yang membuat ranah ini cukup booming, yakni tidak perlu izin resmi sepertinya harus berhenti disini. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar semua bisnis online harus didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS). Aturan dari PP Nomor 80/2019 ini berlaku untuk semua bisnis, lho. Dari rumahan hingga usaha yang berbadan hukum.

Online Single Submission (OSS) dalam Bisnis Online

Syarat Membuat Akun Online Single Submission (OSS)

Sebelum mendaftarkan bisnis online Anda di OSS, harap untuk diketahui ada 2 jenis usaha yakni bisnis perorangan dan badan hukum. Secara teknis cara pendaftarannya sama, namun memiliki syarat administratif yang berbeda. Khusus untuk bisnis yang berbadan hukum harap melakukan pengesahan perizinan terlebih dahulu di AHU Online sebelum membuka layanan OSS.

Sedangkan untuk bisnis perorangan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu bagaimana untuk wirausahawan muda yang belum dewasa? Jangan khawatir, karena NIK yang digunakan adalah NIK penanggung jawab. Selama seseorang belum dewasa maka semua pertanggungjawaban hukumnya akan ditanggung oleh orang tua atau wali.

Baca juga  : 6 Pekerjaan Bidang e-Commerce Memberikan Peluang Kerja

Prosedur Pendaftaran OSS

Pendaftaran izin bisnis online cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi laman OSS sehingga diperoleh izin resmi. Kemudian isi formulir pendaftaran serta mengisi NIK penanggung jawab usaha. Untuk badan hukum tentu akan menggunakan NIK dari direktur utama. Kemudian OSS akan mengirimkan email verifikasi, yakni User ID dan sandi sementara.

Silahkan kunjungi kembali laman https://www.oss.go.id/ dan login dengan user ID. Setelah itu isi formulir untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini memuat identitas pelaku bisnis dan informasi mengenai bidang usaha yang dijalankan. Untuk bisa mendapatkan NIB, pelaku usaha perlu melampirkan beberapa dokumen seperti NPWP, Bukti Kepesertaan BPJS, hingga Izin Usaha (SIUP).

Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti bahwa pelaku usaha online memiliki izin. Izin yang terbit memberikan jaminan hukum dalam berbisnis. Akan tetapi, dengan mendaftakan diri berarti Anda telah siap untuk mematuhi segala aturan bisnis, termasuk masalah perpajakan. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar, harap segera untuk mengurus perizinan. Karena dalam Peraturan Pemerintah dan aturan turunannya juga mengatur mengenai sanksi bagi usaha tanpa izin.