Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh di KPP Pratama

Posted on

Awal tahun sibuk dengan laporan SPT Tahunan pajak yang mengharuskan wara-wiri kantor pajak (bagi yang belum punya e-filling), untuk mencari informasi cara pelaporan SPT Tahunan di KPP setempat. Bagi yang sudah punya bisa disampaikan secara online jadi tidak perlu untuk wara-wiri datang ke kantor pajak. Berikut info terkait penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan :

  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dilaporkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    Contoh : batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2017 adalah 31 Maret 2018 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2018.
  • Untuk konsultasi dan pelayanan pajak umum dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat sampai dengan pukul 16:00. Untuk lebih aman sebaiknya sebelum pukul 15:00 khawatir jika no antrian sudah ditutup.

Adapun Cara lain pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut :

  • Pengiriman melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
    Cara ini tidak disarankan karena pengalaman pribadi tidak sampai/berkas tidak tahu kemana.
  • Pengiriman via perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; (tidak disarankan karena pengalaman pribadi tidak sampai/berkas tidak tahu kemana)
  • e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/ Application Service Provider (ASP).

Semoga bermanfaat informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh.

Cara Pelaporan SPT Tahunan
Source : Dok.Pribadi
Cara Pelaporan SPT Tahunan
Source : Dok.Pribadi